Sekilas Pergerakan Maria Ulfah

Pada Selasa, 19 Desember 2017, Megawati Insitute kembali mengadakan kelas Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB) dengan membedah tokoh perempuan yang jarang dikenal namun penting untuk dibahas, yaitu tokoh Maria Ullfah. Telah hadir sebagai pemateri Ruth Indiah Rahayu yang tidak asing dalam dunia pergerakan perempuan.

Menurut Ruth, yang menarik dari Maria Ullfah, dia bukan termasuk dalam perempuan yang berada dalam gerakan politik. Dia hanya masuk di sayap perempuan seperti KOWANI dan Gerakan Wanita Sosialis. Setelah tahun 1965 diganti menjadi Gerakan Wanita Sejahtera yang sering kita dengar dengan singkatan GWS. Sebab, istilah sosialis saat itu dilarang pada Orde Baru.

“Kalau bicara tentang Maria Ullfah, dia bukan tokoh politik sehingga keberadaanya tidak begitu populer. Namun, bukan berarti dia tidak menyumbangkan sesuatu untuk bangsa Indonesia. Maria banyak menyumbangkan pemikiran tentang kedudukan wanita dalam keluarga,” kata Ruth.

Perlu sedikit kita ingat kembali bahwa keberadaan wanita saat itu belum bisa diperhitungkan, dan pergerakannya sangat terbatas dan tentu konteksnya sangat berbeda dengan kondisi kita pada saat ini.

“Maria Ullfah lahir pada tahun 1911 dan pada waktu iu Budi Utomo sudah lahir. Artinya, bapaknya lebih terbuka. Titip api perjuangan Maria Ullfah  berkobar ketika ia menyaksikan kondisi bibinya yang bernama Suwenda yang dicerai oleh suaminya secara sepihak. Alasan perceraiannya karena dia tidak bisa mendapatkan keturunan,” kata Ruth.

Bibit masalah yang dialami oleh bibi Suwenda itu yang memicu Maria untuk mengubah posisi kedudukan perempuan dalam keluarga. Sehingga, dia bersekolah dan berkonsentrasi di bidang hukum.

Ruth melanjutkan bahwa dalam kongres perempuan ketiga di Jakarta pada 1935 tercuatlah perdebatan tentang poligami (permaduan). Perdebatan ini dipicu oleh adanya utusan dari Sumatra Utara yang bernama Ratnasari yang berbicara bahwa perempuan harus mau dimadu, karena dalam permaduan wanita bisa menunjukkan kewajiban kepada suami dan beranak pinak.

“Istri Sedar menolak gagasan tersebut sehingga walk out. Sementara, Maria menengahi perdebatan tersebut dengan membuat biro konsultasi hukum wanita dan keluarga setelah kongres dan menjabat sebagai ketua,” tegas Ruth.

Dari situ dia mengajukan perubahan hukum dalam hukum Islam. Sebab, ada sesuatu yang khusus dalam hukum Islam yang berbeda dari hukum Belanda. Dia berhasil mendesak adanya taklik talak. Pernyataan tertulis yang dicantumkan undang-undang perkwinan pada masa tersebut, tahun 1940-an.

Maria Ullfah juga merupakan orang yang mengusulkan kepada Syahrir untuk menggelar perjanjian di Kuningan, yang akhirnya terkenal dengan Perundingan Linggarjati karena dia mengenal daerah tersebut. Pada tahun 1950-an setelah KMB, Maria kembali ke pekerjaannya di biro konsultasi wanita dan keluarga.

“Kariernya dihabiskan di Kongres Wanita Indonesia. Dia menyumbangkan tentang taklik talak. Draf undang-undang perkawinan yang dibuat oleh ibu Sumari dari PNI dan pada tahun 1950-an Maria ikut memperbaiki teks-teks yang ada di undang-undang tersebut,” kata Ruth.

Arif Agustin – MI