Keberingasan Penumpang Angkutan Udara dan Penegakan Hukum

Jakarta – Munculnya deregulasi penerbangan di awal tahun 2000-an terbukti tidak saja mempermudah pergerakan manusia antar kota dan antar pulau (AKAP) menggunakan angkutan udara tetapi juga menimbulkan berbagai masalah dan kekagetan sosial yang kronis karena hilangnya peran negara dan industri penerbangan Indonesia di tatanan masyarakat. Mereka melalaikan pendidikan publik.Kekagetan sosial muncul karena peran Negara sebagai regulator dan industri penerbangan (seperti maskapai, bandara, ground handling dll) sebagai pemain, sangat kurang. Maka munculah berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna angkutan udara, seperti turun ke airside atau membajak penerbangan atau merusak bandara, melakukan kekerasan terhadap petugas bandara dll.

Sesuai dengan Standard Operation Procedure (SOP) Manajemen Kunci pada lampiran Airport Security Program dinyatakan, bahwa pengendalian akses di ruang tunggu hingga ke pesawat saat tidak ada kegiatan menjadi tanggungjawab petugas pengamanan bandara (AVSEC). Namun saat digunakan untuk boarding, maka maskapai bertanggungjawab sepenuhnya. Dalam kasus Lion Air JT 898, pengamanan hingga dari ruang boarding A2 dan A4 ada dibawah kendali Lion Air, bukan AVSEC Bandara BSH.

Kegaduhan tersebut terus berulang, masuknya penumpang ke airside atau apron atau tempat parkir dan menyandera pesawat merupakan pelanggaran Annex 17 ICAO (International Civil Aviation Organization). Airside merupakan daerah terlarang bagi siapa saja kecuali ada izin khusus yang dikeluarkan oleh Otoritas Bandara atau didampingi oleh petugas yang berwenang. Bisakah kebringasan ini kita hentikan? Mari kita kupas singkat namun tuntas berikut ini.

Keberingasan Penumpang versus Kelalaian Maskapai

Penumpang maskapai penerbangan di Republik tercinta ini memang beragam dan  terbagi sesuai dengan tingkat ekonomi sosial masyarakat. Begitupula dengan pemilihan maskapai penerbangan yang akan digunakan. Kelas penumpang setia maskapai full service, seperti Garuda Indonesia atau mungkin Batik Air tidak mungkin pindah ke maskapai bertarif murah (LCC), seperti Lion Air, Citilink, Sriwijaya kecuali terpaksa.

Dari analisa jalanan saya, dampak tingkat kebringasan juga berbeda. Kelas full service umumnya hanya marah dan kecewa ketika pesawat delay dan sabar menunggu asal diinformasikan dan diberikan kompensasi yang seusai aturan yang berlaku. Sedangkan kelas LCC umumnya lebih emosional, merusak dan tidak peduli dengan peraturan yang berlaku. Intinya mereka minta segera diterbangkan, tidak peduli dengan persoalan keselamatan persis seperti penumpang bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) kelas ekonomi.

Apa yang sebenarnya terjadi dengan JT 898 kemarin? Mari kita coba ulas setelah saya mendapatkan konfirmasi dari saksi mata dan berdiskusi dengan GM Bandara BSH, maskapai penerbangan, regulator, dan Menteri Perhubungan.

Lion Air (LA) dengan tujuan Makassar menggunakan 2 pesawat. Pertama JT 898 tujuan Makassar akan take off pukul 04.00 dan JT 792 yang akan take off pukul 05.00 dan lanjut ke Gorontalo setelah transit di Makassar. Kedua penerbangan tersebut menggunakan pesawat B 737-900 ER. Karena alasan operasional (tidak jelas apa yang dimaksud dengan operasional), Lion Air berniat menggabungkan kedua penerbangan itu menggunakan pesawat berbadan lebar A 330-300 yang berkapasitas lebih dari 400 tempat duduk kelas ekonomi.

Dari sisi maskapai, pihak Lion Air sebelumnya telah mengumumkan kepada penumpang JT 792 bahwa ada perubahan jadwal penerbangan dari pukul 05.00 ke 04.00 dengan JT 898 menggunakan pesawat A 330-300 tujuan Makassar. Namun ternyata molor kemungkinan ada keterlambatan pengajuan Flight Approval A 330-300 ke DJU (menurut penjelasan DJU dan Bandara BSH).

Pergantian jenis pesawat harus seizin regulator. Untuk itu LA harus mengajukan slot baru untuk A 330-300-nya yang harus disetujui oleh Air Navigasi dan Indonesia Slot Coordinator (IDSC) untuk mendapatkan Flight Approval dari DJU. Patut diduga LA terlambat mengajukan Flight Plan atau ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh LA. Dengan sistem online, seharusnya flight plan sudah akan keluar dalam 1-2 jam atau paling lambat pukul 06.00 pesawat sudah bisa lepas landas.

Kekacauan muncul ketika penerbangan JT 778 tujuan Makassar dan Manado boarding pada pukul 07.45 melalui gerbarata dari pintu boarding lounge A4  ke pesawat yang parkir di stand A21. Melihat penumpang  JT 778 boarding, penumpang JT 898 yang menunggu di boarding lounge A2 menyerbu masuk ikut boarding ke JT 778. Maka terjadilah kekacauan di dalam pesawat hingga ada penumpang JT 778 yang ketakutan dan membuka pintu darurat.

Sebagian penumpang JT 898 dan JT 792 yang belum bisa masuk ke JT 778 turun ke airside, yang merupakan daerah terlarang, sambil berteriak-teriak, “bakar-bakar”.U ntung petugas keamanan bandara (AVSEC) yang dibantu oleh aparat TNI dapat menguasai keadaan dan menenangkan penumpang.
Lemahnya atau absennya petugas keamanan maskapai penerbangan menyebabkan penyerbuan penumpang ke airside tidak dapat dihindari. Kalau ini terus terjadi kita akan kembali ditertawakan oleh dunia sebagai bangsa yang primitif dan bar-bar.

Langkah ke Depan Supaya Tidak Terulang

Untuk meredakan kemarahan penumpang sebenarnya tidak terlalu sulit. Cukup berikan informasi yang baik dan ada petugas ground handling maskapai yang tahan dimaki-maki namun rajin tersenyum. Kedua, jangan lupa penuhi hak penumpang jika penerbangan delay sesuai dengan PPeraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan penerbangan Pada badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Ketiga, maskapai harus menyiapkan petugas keamanan di boarding lounge untuk mengendalikan penumpang yang emosi dan memaksa turun ke airside atau menyandera pesawat, jika terjadi keterlambatan yang berkepanjangan. Jangan gunakan kata “hambatan operasional”, jelaskan saja dengan baik, apa yang sebenarnya sedang terjadi dan terus sampaikan perkembangannya.

Keempat, pengelola bandara harus menyiapkan AVSEC yang didampingi aparat keamanan dan siap terjun ke lokasi keributan jika petugas maskapai kesulitan, terutama mencegah penumpang turun ke airside dan bermaksud melakukan tindakan ke pesawat, karena akan sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

Kelima, DJU Kementerian Perhubungan harus menindak tegas maskapai yang terlambat terlalu lama tanpa keterangan yang jelas dan diakibatkan oleh kelalaiannya bukan karena sebab lain, seperti cuaca, pemeriksaaan sekuriti bandara atau bandara ditutup karena ada kecelakaan atau ancaman keamanan lainnya.

Aturan yang ada harus ditegakan tanpa melihat siapa pemilik maskapai. Namun jika aturan tersebut merugikan industri penerbangan harus siap diperbaiki.

*) Agus Pambagio adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
(nwk/nwk)

 

sumber: detik.com