Memperkuat Ketenagakerjaan Nasional di Masa Pandemi

Meski pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II 2021 ini tumbuh 7,07% (year on year/yoy), namun Indonesia masih menghadapi banyak masalah ketenagakerjaan dan perburuhan. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, mengatakan selama pandemi para buruh masih terus bekerja penuh, terutama buruh di sektor padat karya. Sementara sebagian besar fasilitas alat pelindung diri dan kebutuhan lainnya disediakan sendiri oleh buruh. “Ketika buruh tidak masuk, atau pengusaha menutup sementara kantor atau pabriknya karena peningkatan kasus Covid-19, upah buruh dipotong,” kata Jumisih, dalam paparannya pada diskusi virtual yang diadakan Megawati Institute di Jakarta pada Rabu (15/9/2021).

Akibatnya, kesejahteraan buruh berkurang selama pandemi. Buruh yang tidak memiliki tabungan, sebagian jatuh ke dalam utang rentenir karena harus memenuhi kebutuhan dasarnya. Selain itu, Jumisih menyampaikan saat ini hanya pekerja formal saja yang diakui dan dilindungi dalam hukum Indonesia, sementara itu pengusaha di lapangan justru telah menggunakan pasal-pasal tenaga kontrak pada UU Cipta Kerja dan PP 35 /2021 yang mengakibatkan informalisasi tenaga kerja semakin meningkat.

Pada kesempatan ini, Ketua Umum KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengatakan pemerintah melibatkan buruh, tidak hanya pengusaha, dalam membuat keputusan yang menyangkut hajat hidup buruh, terlebih dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. “Perusahaan jangan sampai menggunakan situasi pandemi ini untuk melakukan lay off kepada karyawannya,” kata dia. Karena itu pemerintah perlu mencermati dan menginvestigasi berbagai bentuk PHK yang dilakukan perusahaan agar tidak terjadi PHK besar secara nasional.

Upaya membantu buruh seiring dengan dibentuknya unit pidana ketenagakerjaan di Polri yang menjadi unit khusus untuk membantu menangani persoalan-persoalan ketenagakerjaan. Semoga dengan adanya unit tersebut dapat membuat hubungan antara buruh dan perusahaan menjadi lebih adil dan setara.

Hal senada disampaikan Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus ILO Governing Body. ILO telah menetapkan tiga kepastian utama agar buruh dapat sejahtera pasca pandemi Covid-19. Di antaranya adalah kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security).  Artinya, keberadaan upah minimum serta cuti dengan upah yang tetap diberikan misalnya, menjadi hal yang penting agar tetap diberikan kepada buruh.

 Vicky Rachman – swa.co.id