Ekonomi Pasar Sosial Jerman Pasca-Perang

Pada Minggu, 20 Maret 2022, Megawati Institute kembali menggelar bincang akhir pekan bertema “Ekonomi Pasca-Perang: Bagaimana Jerman Membangun Fondasi Ekonomi Pasar Sosial” dan fokus membahas buku Rebuilding Germany: The Creation of the Social Market Economy, 1945-1957 (2004) dari James C. Van Hook. Sebuah buku yang menelaah reformasi ekonomi Jerman hingga mengantarkannya meraih ‘keajaiban ekonomi’ setelah Perang Dunia II.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pemantik diskusi Mohamad Ali, M.Si. (Peneliti Sigmaphi), Dr. Phil. Shiskha Prabawaningtyas (Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy), Prof. Dr. Nunung Nuryanto (Dekan FEM IPB) dan Dr. Arif Budimanta (Direktur Eksekutif Megawati Institute).

Sebagai wacana pembuka, Ali menjelaskan dalam pembahasan ini ada 3 bab penting yang menjadi pilar utama dalam eksperimen model ekonomi. Pertama, model ekonomi di masa pendudukan (Inggris, AS, Prancis, Uni Soviet). Kedua, Social Democratic Party (SPD), dan terakhir adalah Christian Democratic Union (CDU).

Dalam membangun ekonomi pasca-perang, Jerman membutuhkan mitra dalam negeri yang menjadi negara sekutu. Saat itu, kelompok atau negara yang potensial dari sekutu adalah kelompok sosialis. Sebab, kelompok ini yang menjadi lawan berat Nazi saat itu.

Di sisi lain, Ali menambahkan bahwa terlepas dari kehadiran dan kekuatan yang jelas dari pemerintah militer Anglo-Amerika di Jerman yang diduduki, Jerman Barat menikmati ruang yang cukup besar untuk mengembangkan rangkaian kebijakan mereka sendiri untuk ekonomi tahun 1948.

“Lalu para pendukung pasar bebas dan ‘sosial’ memperoleh kekuatan argumen bahwa hanya pengenalan pasar yang memastikan keberhasilan reformasi mata uang yang telah lama,” katanya.

Sementara, Nunung menjelaskan bahwa ada momentum penting yang diambil Jerman pada tanggal 20 Juni 1948, yaitu reformasi ekonomi dan moneter yang merupakan pilar sangat penting dalam reformasi ekonomi di Jerman sendiri.

Hal menarik lain yang mungkin bisa kita contoh, dalam pembentukan Undang-Undang reformasi itu, yang membuat drafter adalah para profesor yang disebut sebagai the fathers of social market economy. “Jadi, mereka didukung oleh kalangan akademisi dalam menyusun suatu reformasi ekonomi dan kebijakan moneter,” tegasnya.

“Refleksi social market economy juga menjadi tuntutan penduduk negara dalam konteks kedaulatan yang disebut dengan responsibility support. Dalam arti peran negara tidak hanya mengontrol teritory dan populasi penduduknya saja. Dalam hal ekonomi, peran negara juga melindungi stabilitas ekonomi dalam ketimpangan realitas ekonomi negara. Jadi, negara punya peran penting dalam stabilitas sosial dan stabilitas pemerataan ekonomi,” tambah Shiskha.

Sementara itu, Arif menuturkan bahwa ketika perang selesai, tentu sebuah negara akan berpikir bagaimana membangun kembali infrastruktur, kejayaan ekonomi sebagai sebuah negara bangsa. Yang menarik adalah mengenai aliansi pemikiran komunikasi strategis ekonomi dalam kehidupan demokrasi di Jerman pasca-perang terutama dengan Social Democratic Party (SPD) dan Christian Democratic Union (CDU) di Jerman. [Arif Agustin]