Diskusi Serial Alumni Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB) kembali hadir dengan tema RPOJK Gugatan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan pada Selasa, 02 Desember 2025 via Zoom. Hadir sebagai pemateri Michael Herdi Hadylaya, Dosen STIH Litigasi/Alumnus SPPB, Angkatan IX dan sebagai moderator Gusti Raganata, Dosen UI/Alumnus SPPB, Angkatan IV.
Rancangan Peraturan OJK tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Gugatan) merupakan instrumen yang mengatur mekanisme gugatan sebagai upaya melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan peraturan ini, OJK punya legal standing dalam memulihkan/mengembalikan harta kekayaan milik konsumen yang dirugikan.
Diskusi ini fokus membahas literasi keuangan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia. Michael berbagi wawasan tentang pentingnya pendidikan keuangan dan menyoroti bahwa sementara inklusi keuangan telah mencapai 94% di Indonesia, literasi tetap rendah dengan hanya 50% memahami risiko keuangan. Ia menekankan perlunya perlindungan konsumen dan tindakan regulasi dari lembaga seperti OJK dan Bank Indonesia untuk mengatasi masalah investasi dan pasar modal bodong.
Sebelum pembahasan lebih lanjut, Michael menyampaikan cita-cita negara hukum Indonesia yang dibangun di atas empat pilar, yaitu supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, penghormatan hak asasi, dan akses terhadap keadilan.
“Negara hukum bukan hanya soal menegakkan aturan tetapi juga memastikan mekanisme kekuasaan tidak melewati garis fungsionalnya dan Indonesia memilih model negara hukum yang mengutamakan keseimbangan kekuasaan, bukan negara administratif yang serba-hegemonik,” katanya.
Dalam konteks rancangan aturan OJK, Michael bicara detail tentang tuntutan hukum perlindungan konsumen. Dia mempertanyakan apakah OJK, sebagai regulator administratif, memiliki wewenang untuk membuat mekanisme dan prosedur litigasi baru atau tidak. Menurutnya, OJK memiliki hak untuk menuntut. Namun, ia tidak memiliki wewenang prosedural untuk mendesain ulang proses hukum. Dia menyatakan keprihatinan tentang potensi beban pada komisaris OJK jika mereka mengambil peran ini.
“Tugasnya jadi terlau banyak,” tegasnya.
Pada intinya, mengelola negara tidak sederhana. Tujuan OJK baik tetapi proses dan tugasnya bisa jadi tumang tindih.