Negara Integralistik Soepomo

Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB) Megawati Institute telah sampai pada kelas terakhir. Hadir sebagai pembicara, Shiskha Prabawaningtyas mengisi materi tentang pemikiran dan pergerakan Soepomo pada Kamis, 21 Desember 2017, di Jalan Proklamasi No. 53, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam analisis Shiskha, memang agak sedikit sulit untuk menemukan referensi tentang Soepomo. Pasalnya, ia meninggal dalam usia yang relatif muda pada tahun 1958, pada usia 55 tahun. Menurutnya, Soepomo merupakan orang yang mengusulkan teori negara intergalistik dan ia orang yang diminta Soekarno terlibat dalam menyiapkan draf dasar UUD.

Soepomo merupakan orang yang banyak memengaruhi beberpa kebijakan di Indonesia karena latar belakangnya sebagai sarjana hukum. Mengenai kiprah pergerakan dan pemikirannya, tidak terlalu banyak wacana yang dapat kita eksplorasi karena ia meninggal dalam usia yang relatif muda.

Soepomo lahir pada 1903 di Sukoharjo. Dia termasuk golongan priyayi karena kakeknya adalah bupati. Lalu Soepomo ditetapkan sebagai pahlawan pada tahun 1965. Dia merupakan murid langsung dari Van Vollenhoven dan disertasinya berbicara tentang pengorganisiran agraria di wilayah Surakarta.

Menurut Shiska, kalau kita bicara mengenai kontruksi pemikiran Soepomo, pada saat itu telah hadir gerakan politik etis sehingga Soepomo bisa bersekolah dan dia merupakan generasi pertama yang mnikmati politik etis. Karena pendidikan yang diterimanya pulalah dia terbiasa dengan dunia perdebatan.

“Soepomo, juga termasuk orang yang berpidato pada tanggal 31 Mei tentang bangunan negara yang memungkinkan dan cocok sebagai identitas kebangsaan negara Indonesia. Soepomo jugalah yang memberikan usul tentang Indonesia sebagai negara hukum, dan dia termasuk orang yang mengusulkan nama UUD,” kata Shiskha.

Ada yang menarik dari isi pidatonya ketika dia menawarkan bahwa kontruksi perdebatan tentang teori negara. Ada tiga teori besar yang dia utarakan. Pertama, teori negara yang bedasarkan perorangan (individualistik). Dia sudah ter-expose dengan Thomas Hobbes. Kedua, teori kelas yang terekspos dari Marx dan Engels dan negara dianggap sebagai alat dari sebuah golongan. Ketiga, teori integralistik.

Selanjutnya, dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia, Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.

“Berbicara tentang bentuk negara, mengapa negara ini dibentuk sebagai negara hukum, karena dia sadar bahwa undang-undang harus bersifat kontekstual. Perdebatan antara idealis dan pragmatis. Saya membayangkan bagaimana perdebatan itu terjadi yang mana kata Soekarno ini bukan mufakat tapi bagaimana kita yang hidup di negara ini semua bisa terakomodir,” jelas Shiskha.

Lalu yang menarik selanjutnya dari para pendiri bangsa adalah bagaimana mereka mengklain terirotial Indonesia yang dilakukan dengan voting, dengan mengedepankan tiga pilihan: (1) bekas jajahan Belanda, (2) bekas jajahan Hindia Belanda dan memasukkan Papua, Borneo, dan Portugis, (3) bekas jajahan Hindia Belanda ditambah dengan Borneo, Portugis, serta Malaka.

Voting pada saat itu dimenangkan oleh pilihan di nomor dua, dengan jumlah 39 pemilih. Opsi pertama dipilih 19 anggota dan pilihan yang ketiga dipilih oleh 6 orang anggota dan 1 orang abstain.

Shiska mengatakan, dalam berbicara tentang historiografi Indonesia, kita lebih mengetahui Indonesia ketika kita berada di sana. Sebab, di Indonesia banyak sejarah yang hilang. Institusi kita tidak banyak memiliki memori karena memori diambil oleh individu, sehingga ketika individu itu meninggal, memori terhadap sejarah itu pun ikut meninggal karena dibawa mati.

“Di zaman Belanda, setiap orang yang menjabat, mereka perintahkan untuk membuat daily journal sebanyak 3 rangkap. Dan yang menarik juga, kalau kita reflektif  berkunjung ke arsip nasional, kita melihat arsip pada waktu penjajahan Belanda begitu rapi. Namun peristiwa setelah kemerdekaan kita, setelahnya tidak banyak yang memiliki arsip,” terangnya.

Arif Agustin – MI