Majukan UMKM, Tumbuh 7% Bukan Lagi Sekadar Cita-Cita

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang beberapa waktu terakhir berada pada kisaran 5 persen memang bukanlah sesuatu yang buruk dan masih relatif baik jika dibandingkan dengan beberapa negara peers. Namun, bagi Indonesia pertumbuhan ini masih dirasa kurang optimal terlebih untuk membawa Indonesia keluar dari middle income trap.

Atas situasi ini, Megawati Institute membuat suatu kajian untuk melihat potensi yang masih belum dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi, lebih adil dan merata serta mempercepat ekonomi Indonesia dan masyarakat untuk terlepas dari jebakan pendapatan menegah tersebut.

Direktur Megawati Institute Arif Budimanta memaparkan ada beberapa masalah struktural yang dihadapi ekonomi Indonesia yakni pertumbuhan ekonomi yang stagnan, Current Account Deficit yang melebar, Neraca Pembayaran yang juga mengalami defisit, Inequality yang masih tinggi, serta Job Creation yang masih terbatas dan kurang berkualitas.

Oleh karena itu, Arif mengamati struktur pelaku ekonomi Indonesia yang 99,99 persen berupa UMKM dan hanya 0,01 persen yang berupa usaha besar. Selain itu, 97 persen tenaga kerja Indonesia juga berada pada skala UMKM dan berkontribusi sebesar 60 persen terhadap PDB. Namun demikian, 80 persen pembiayaan perbankan justru didistribusikan ke pelaku usaha besar.

Dengan perlakuan dan fasilitas yang masih sangat terbatas sektor UMKM berkontribusi seperti saat ini, dan dapat dibayangkan jika dilakukan lebih banyak keberpihakan dalam aturan, pembiayaan dan fasilitas lainnya terhadap pelaku UMKM, maka daya dorongnya terhadap perekonomian nasional akan sangat signifikan.

Arif memberikan contoh dari hasil simulasi yang dilakukan, jika pemerintah fokus untuk meningkatkan omset UMKM sebesar 30 persen, dan omset usaha kecil sebesar 10 persen, maka akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi setidaknya sebesar 7 persen (yoy) bahkan dapat mencapai 9 persen (yoy).

Hal ini menurutnya bukanlah hal yang terlalu sulit, mengingat rata-rata omset usaha mikro hanya mencapai Rp76 juta per tahun atau Rp211 ribu per hari. Artinya jika kita berhasil meningkatkan rata-rata pelaku UMKM sebesar Rp63 ribuan per hari, maka pertumbuhan 7 persen bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai.

Selain itu, Arif juga menjelaskan hasil simulasi yang dilakukan dengan meningkatkan skala usaha dari 10 persen pelaku UMKM, maka pertumbuhan ekonomi akan menembus level 7 persen hingga 9,3 persen (yoy).

Dari kajian yang dilakukan, untuk dapat mencapai prasyarat tersebut, Megawati Institute memberikan beberapa usulan. Pertama, menghapus tarif pajak (0%) bagi usaha dengan omset sampai dengan Rp1,1 miliar, artinya harus merevisi kebijakan yang ada saat ini yakni tarif pajak 0,5 persen bagi usaha dengan omset 0-Rp4,8 miliar. Kedua, distribusi akses kredit usaha rakyat (KUR) 7%, 80%-nya harus diarahkan ke unit usaha mikro (98,70% dari total unit usaha di Indonesia).

Ketiga, memperbesar kewajiban kredit perbankan untuk UMKM sebanding dengan kontribusinya terhadap PDB yaitu 60% dan penyerapan tenaga kerja hingga 97%. Keempat, melibatkan UMKM dalam aktivitas investasi dan ekspor. Kelima, Melarang masuknya perusahaan besar untuk sektor usaha yang layak untuk di garap UMKM. Keenam, melibatkan UMKM dalam aktivitas investasi dan ekspor.

“Ketujuh, mendorong pemerataan melalui peningkatan peran UMKM yang berkooperasi dengan usaha besar. Kedelapan, membuat UU promosi sub-kontrak (Sub-Contracting Promotion Act) untuk mencegah praktik penyimpangan yang dilakukan perusahaan besar seperti menunda atau mengurangi pembayaran atas kerja sama yang dilakukan dengan UMKM,” papar Arif.

Diskusi dan presentasi yang hasil riset ini dilakukan pada Hari Koperasi Ke-72 yang diselenggarakan di Megawati Institute, Jl. Proklamasi No. 53, Menteng, Jakarta Pusat. Juga menghadirkan Revrisond Baswir sebagai narasumber pada diskusi tersebut.

Ia mengingatkan bahwa ada banyak sekali “kekeliruan” mengenai koperasi di Indonesia bahkan Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU tentang Perkoperasian sehingga UU Perkoperasian yang akan dibentuk ke depan diharapkan dapat mengembalikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

“Jika tujuan utama perusahaan-perusahaan yang bercorak kapitalis adalah untuk mengakumulasikan kapital, maka tujuan utama koperasi adalah untuk mengakumulasikan anggota,” ujarnya.

Kajian Megawati Institute mendapat apresiasi dari akademisi Universitas Padjajaran, Aldrin Herwany. Menurutnya, kajian yang dilakukan ini sangat menarik dan jarang ditemukan. Ia menambahkan, tidak mudah mengeluarkan angka-angka detail yang dijelaskan dalam kajian tersebut. Karena itu, diharapkan kajian ini dapat menjadi acuan bagi kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Unduh materi pemaparan di sini

Muhammad Islam – MI