Ekonomi Pancasila di Era Digital

Pada Rabu, 08 Mei 2018, Sekolah Pemikiran Ekonomi Pancasila (SPEP) Megawati Institute kembali mengadakan kelas yang rutin dilaksanakan di setiap minggu. Pertemuan kali ini merupakan pertemuan terakhir pada SPEP angkatan I.

Adapun tema yang menjadi pembahasan ini adalah “Kerja Sama Ekonomi Internasional dalam Kerangka Ekonomi Pancasila di Era digital” yang disampaikan oleh Prof. Dr. Sri Adiningsih, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden. Selain itu, ia juga beliau dalam berbagai diskursus yang banyak bersangkutan dengan isu-isu ekonomi.

Sri mengawali penjelasannya dengan menekankan filosofi dasar dari cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Ia memaparkan pembukaan UUD 1945, alinea 4:

“… kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Dari filosofi tersebut, kita dapat menarik beberapa komponen untuk mewujudkan sebuah bangsa yang sejahetara, terutama melalui kacamata ekonomi. Terutama ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila.

Pokok pikiran penting pembukaan UUD 1945 dalam bidang ekonomi, menurut Sri, terdiri dari beberapa poin. Di antaranya, melindungi kepentingan ekonomi nasional Indonesia dalam rangka liberalisasi pasar global, melindungi hak-hak ekonomi warga negara, menjaga kesatuan ekonomi Indonesia dalam kerangka otonomi daerah.

Selain itu, memberikan perlindungan pada kelompok masyarakat/daerah yang tersisihkan, mengembangkan sistem keuangan fiskal yang efektif guna mendukung capaian cita-cita kemerdekaan dengan mekanisme kontrol yang tepat, dan memiliki format kontrol yang efektif bagi DPR dan DPD terhadap kebijakan ekonomi yang diambil oleh otoritas ekonomi maupun terhadap lembaga-kembaga yang terkait dengan bidang ekonomi.

Sri menyampaikan, penjelasan dalam pembukaan pasar untuk melakukan kerja sama ekonomi Indonesia dengan negara-negara lain harus juga melindungi sistem ekonomi Pancasila. Baik dari tenaga kerja, teknologi, ekspor-impor, investasi, dan ragam kegiatan ekonomi yang lainnya harus menjaga stabilitas ekonomi Pancasila.

“Di negara-negara lain, mereka berlomba-lomba untuk menjadi yang terdepan dalam revolusi industri. Seperti Thailand, Inggris, Perancis, Tunisia, dan sebagainya,” jelas Sri. Jika kita menengok kembali pada bangsa kita, sebenarnya bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki penetrasi yang tinggi terhadap dunia digital, dan sebenarnya ini pula yang menjadi basis dunia perdagangan daring berkembang cukup pesat.

Penjelasan yang cukup panjang mengenai regulasi, cita-cita bangsa, juga jaringan-jaringan nasional maupun transnasional yang merepresentasikan pembahasan kali ini sangat panjang. Namun, Sri ingin memberi sedikit kesimpulan bahwa kerja sama ekonomi internasional sekarang menjadi semakin kompleks tapi dinamis.

Untuk itu, “rambu-rambu” yang mendasari kerja sama ekonomi internasional semakin diperlukan sebagai arah kebijakan yang diambil otoritas ekonominya agar ekonomi nasional yang bekerja sama dengan dunia internasional memberikan kemajuan dan kesejahteraan yang adil di seluruh Indonesia.

“Meningkatkan daya saing, khususnya pada kualitas manusia yang juga menjadi kunci untuk memenangkan persaingan global agar menjadi pemenang di era digital saat ini,” jelas Sri.

Arif Agustin – MI