Kesejahteraan Buruh di Masa Pandemi Covid-19 Berkurang

Di masa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 1,5 tahun, kesejahteraan buruh berkurang. Meskipun mulai terlihat adanya perbaikan pertumbuhan ekonomi belakangan ini, di mana pada kuartal II 2021 ini ekonomi tercatat tumbuh 7,07% (yoy), Indonesia masih menghadapi banyak masalah ketenagakerjaan dan perburuhan.

Dalam diskusi publik daring bertema “Kondisi Kesejahteraan Buruh di Masa Pandemi Covid-19” yang diadakan Megawati Institute, Rabu (15/09/2021), Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih mengatakan selama pandemi para buruh masih terus bekerja penuh, terutama buruh di sektor padat karya. Sementara fasilitas alat pelindung diri dan kebutuhan lainnya disediakan sendiri oleh buruh.

 “Ketika buruh tidak masuk kerja, karena pengusaha menutup sementara kantor atau pabriknya karena peningkatan kasus Covid-19, upah buruh dipotong,” kata Jumisih, dalam paparannya. Akibatnya, kesejahteraan buruh berkurang selama pandemi.

 “Bagi buruh yang tidak memiliki tabungan, dia jatuh ke dalam utang rentenir karena harus memenuhi kebutuhan dasarnya,” tambah Jumisih.

Selain itu, Jumisih menyampaikan saat ini hanya pekerja formal saja yang diakui dan dilindungi dalam hukum Indonesia. Di sisi lain, pengusaha di lapangan justru telah menggunakan pasal-pasal tenaga kontrak pada UU Cipta Kerja dan PP 35 /2021 yang mengakibatkan informalisasi tenaga kerja semakin meningkat.

Ketua Umum KSPSI, Andi Gani Nena Wea, yang juga hadir dalam diskusi tersebut mengatakan pemerintah perlu benar-benar melibatkan buruh, tidak hanya pengusaha, dalam membuat keputusan yang menyangkut hajat hidup buruh, terlebih dalam situasi pandemi seperti sekarang.

“Perusahaan jangan sampai menggunakan situasi pandemi ini untuk melakukan lay off kepada karyawannya,” kata dia. Karena itu pemerintah perlu mencermati dan menginvestigasi berbagai bentuk PHK yang dilakukan perusahaan agar tidak terjadi PHK besar secara nasional.

 Andi menambahkan bahwa Presiden Jokowi dan Kapolri sudah setuju membantu buruh dengan membentuk unit pidana ketenagakerjaan di POLRI yang menjadi unit khusus untuk membantu menangani persoalan-persoalan ketenagakerjaan. Semoga dengan adanya unit tersebut dapat membuat hubungan antara buruh dan perusahaan menjadi lebih adil dan setara.

 Senada dengan yang disampaikan Andi Gani, Presiden KSPI sekaligus ILO Governing Body Said Iqbal menyatakan, ILO telah menetapkan tiga misi pokok agar buruh dapat sejahtera pasca-pandemi Covid-19. Yaitu kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security).

Artinya keberadaan upah minimum serta cuti dengan upah yang tetap diberikan adalah hal yang penting dan perlu tetap diberikan kepada buruh. Sedangkan saat ini, menurut Said, UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan justru menjauh dari tiga misi memberikan kepastian pokok bagi buruh. Sehingga ke depan, penting bagi buruh untuk terlibat dalam seluruh pengambilan keputusan, baik yang dilakukan oleh negara maupun oleh perusahaan.

No social justice without social security,” tegas Iqbal.

 

Reno Koconegoro & Muhammad Islam – Megawati Institute